Correct Article 53
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Current Text
(1) RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB X ...
Your Correction
