Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan. (2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk disimpan pada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Bahan siaran yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat dimanfaatkan untuk keperluan siaran oleh lembaga penyiaran pemilik bahan siaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction