Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RRI dan TVRI menyelenggarakan kegiatan penyiaran lokal, regional, nasional, dan internasional. (2) Dalam melaksanakan kegiatan penyiaran, RRI dan TVRI menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) RRI ... (3) RRI dan TVRI cabang meneruskan siaran dari pusat dan menyelenggarakan kegiatan penyiaran sendiri yang bermuatan lokal. (4) Untuk menunjang peningkatan kualitas operasional penyiaran, RRI dan TVRI dapat menyelenggarakan kegiatan siaran iklan dan usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Your Correction