Correct Article 42
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Current Text
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak melakukan ralat atas isi siaran dan/atau berita yang diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, ...
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah tersebut.
Your Correction
