Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap perangkat transmisi yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, dioperasikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk keperluan penyiaran wajib disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction