Correct Article 35
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Current Text
(1) Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan RRI dan TVRI yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengadaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran yang berasal bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
BAB IX ...
Your Correction
