Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak menyimpan bahan siaran termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction