Correct Article 36
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyelenggarakan siaran iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Your Correction
