Correct Article 31
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Current Text
Jaringan transmisi siaran serta sarana dan prasarana penyiaran harus dilengkapi sarana pengamanan dan perlindungan bagi keselamatan manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII ...
Your Correction
