Correct Article 38
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Current Text
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dalam menyelenggarakan jasa penyiaran yang isi siarannya tidak memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tidak tepat dan tidak mencantumkan dan/atau
menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu paling lama 3 (tiga) bulan.
Your Correction
