Correct Article 41
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Current Text
(1) TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang menayangkan acara siaran yang tidak mencantumkan hak siar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu paling lama 3 (tiga) bulan.
Your Correction
