Correct Article 13
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Current Text
(1) RRI dan TVRI dapat menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial dan melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai berikut.
a. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial:
1. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
2. penyiaran radio FM secara analog atau digital;
3. penyiaran radio SW secara analog atau digital;
4. penyiaran televisi secara analog atau digital;
5. penyiaran multipleksing.
b. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit meliputi:
1. penyiaran radio analog atau digital;
2. penyiaran televisi analog atau digital;
3. penyiaran multipleksing.
(2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial dengan klasifikasi sebagai berikut.
a. Penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
b. Penyiaran radio FM secara analog atau digital; atau
c. Penyiaran televisi secara analog atau digital.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial dan sistem satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V ...
Your Correction
