Correct Article 2
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Current Text
Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, baik secara kelembagaan maupun dalam penyelenggaraan penyiarannya, bersifat independen, netral, dan tidak komersial.
Your Correction
