Correct Article 1
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Siaran ...
1. Siaran, penyiaran, penyiaran radio, penyiaran televisi, siaran iklan, siaran iklan niaga, siaran iklan layanan masyarakat, spektrum frekuensi radio, lembaga penyiaran, dan izin penyelenggaraan penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
3. Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik INDONESIA (RRI) untuk radio dan Televisi Republik INDONESIA (TVRI) untuk televisi.
4. Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara, sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
5. Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
6. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik.
7. Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
8. Programa ...
8. Programa adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah tertentu dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.
9. Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran.
10. Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu provinsi sesuai wilayah layanan siaran.
11. Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
12. Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
13. Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia dan khalayak sasaran.
14. Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran INDONESIA dan pemerintah di tingkat pusat yang berwenang MEMUTUSKAN untuk menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran.
15. Pemerintah adalah menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh PRESIDEN atau Gubernur.
16. Komisi Penyiaran INDONESIA yang selanjutnya disebut KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
17. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
BAB II ...
Your Correction
