Correct Article 55
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Current Text
(1) RRI dan TVRI wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan.
(2) Penyelenggara penyiaran radio dan penyelenggara penyiaran televisi yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini
Your Correction
