Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), KPI melakukan: a. evaluasi kelengkapan persyaratan dan uji substantif permohonan sesuai dengan kewenangan KPI; b. dengar pendapat dengan Pemohon setelah diterimanya berkas permohonan yang telah lengkap. (2) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) tidak dipenuhi, KPI memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dipenuhi paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan. (3) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dianggap membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri. (4) Dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak dipenuhinya persyaratan dan hasil evaluasi dengar pendapat dengan Pemohon, KPI: a. menerbitkan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan disampaikan kepada Menteri; b. mengusulkan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Menteri. (5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya atau tidak diterimanya rekomendasi dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama yang diadakan khusus untuk perizinan. (6) Menteri menerbitkan keputusan penolakan atau persetujuan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai hasil kesepakatan dari Forum Rapat Bersama. (7) Keputusan ... (7) Keputusan penolakan atau persetujuan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada hasil kesepakatan Forum Rapat Bersama. (8) Keputusan penolakan atau persetujuan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
Your Correction