Correct Article 34
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Current Text
(1) Laporan tahunan RRI dan TVRI ditandatangani oleh dewan direksi dan dewan pengawas untuk disampaikan kepada PRESIDEN dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Laporan tahunan Lembaga Penyiaran Publik Lokal ditandatangani oleh dewan direksi dan dewan pengawas untuk disampaikan kepada
gubernur, bupati/walikota dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Anggota dewan direksi atau dewan pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib membuat alasan tertulis.
Your Correction
