Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan tahunan RRI dan TVRI ditandatangani oleh dewan direksi dan dewan pengawas untuk disampaikan kepada PRESIDEN dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (2) Laporan tahunan Lembaga Penyiaran Publik Lokal ditandatangani oleh dewan direksi dan dewan pengawas untuk disampaikan kepada gubernur, bupati/walikota dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Anggota dewan direksi atau dewan pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib membuat alasan tertulis.
Your Correction