Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyiarkan siaran iklan niaga pada mata acara siaran untuk anak-anak tidak mengikuti standar siaran untuk anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara siaran niaga yang bermasalah untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Your Correction