RENCANA POLA RUANG
(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan rencana distribusi Zona pada WP yang akan diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
(21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. T.onaBtudiDaya.
Zota Lindur,g sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. 7-ona hutan lindung (Zona HLI;
b. Zona perlindungan setempat (Zona PS);
c. Zona ruang terbuka hijau kota (Z,ona RTH);
d. Zona cagar budaya (Zona CB); dan
e. Zona badan air (Zona BAl.
(1) Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan bagian kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi laut, dan memelihara kesuburan tanah.
(21 7-ona HL. . .
l:
(21 Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima);
b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 4OVo (empat puluh persen) atau lebih;
c. kawasan hutan yang berada pada ketinggian
2.000 (dua ribu) meter atau lebih di atas permukaan air laut;
d. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen);
e. kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air; dan/ atau
f. kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.
(3) Luas 7.ona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 141,77 (seratus empat puluh satu koma tujuh tujuh) hektare.
(41 Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.2, Blok I.B.1, dan Blok I.B.3.
(5) Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu kepada peta batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(6) Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan, delineasi batas mengacu kepada peta kawasan hutan yang termutakhir.
(71 Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(8) Ketentuan . . .
-2t-
(8) Ketentuan mengenai Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak.
(21 Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk, menyebar atau berbentuk jalur;
b. luas area yang ditanami ruang hijau seluas 907o (sembilan puluh persen) sampai 1OO7o (seratus persen) dari luas rimba kota;
c. untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter;
d. untuk . . .
d. untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk, paling sedikit berjumlah 100 (seratus) vegetasi pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan;
dan/atau
e. untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola atau bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi, komunitas vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun atau gerombol kecil.
(3) Luas Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5,10 (lima koma satu nol) hektare.
(41 Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. I .
(1) Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b merupakan lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetika sebagai sarana kegiatan rekreasi, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk di WP.
(21 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. taman dapat berbentuk lapangan hijau;
b. luas taman paling sedikit 0,3 (nol koma tiga) meter persegi per penduduk rukun warga, dengan luas paling sedikit 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) meter persegi;
c. dapat dilengkapi fasilitas rekreasi dan olahraga, dan kompleks olahraga dengan luas paling sedikit ruang terbuka hijau 80% (delapan puluh persen) sampai 90olo (sembilan puluh persen) dengan fasilitas yang terbuka untuk umum; dan
d.jenis...
d. jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan, perdu, dan semak yang ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antarkegiatan.
(3) Luas Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 16,06 (enam belas koma nol enam) hektare.
(41 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.
(1) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c merupakan penyediaan Ruang yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazale sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
(2) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. ukuran makam lebar 1 (satu) meter dan panjang 2 (dua) meter;
b. jarak antarmakam satu dengan lainnya paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
c. tidak diperbolehkan melakukan penembokan/perkerasan pada tiap makam;
d. pemakaman dibagi dalam beberapa blok, luas dan jumlah masing-masing blok disesuaikan dengan kondisi pemakaman setempat;
e. batas antarblok pemakaman berupa pedestrian lebar 150 (seratus lima puluh) sampai 200 (dua ratus) sentimeter dengan deretan pohon pelindung pada salah satu sisinya;
f.batas...
f. batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman atau kombinasi antara pagar buatan dengan pagar tanaman, atau dengan pohon pelindung;
dan
g. rrang hijau pemakaman termasuk pemakaman tanpa perkerasan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari total area pemakaman.
(3) Luas Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1,81 (satu koma delapan satu) hektare.
(41 Zona RIH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.B.1 dan Blok I.B.2.
(1) hna CB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d berupa permukiman/kampung tradisional.
(2) Zona CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan nrang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri Tata Ruang yang khas.
(3) 7.ona CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. mengandung 2 (dua) situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan;
b. berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki pola yang memperlihatkan fungsi Ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
d. memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses Pemanfaatan Ruang berskala luas;
dan
e. memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya.
(4) Luas...
(4) Luas Zona CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1,68 (satu koma enam delapan) hektare.
(5) Zona CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di BIok I.8.1 dan Blok I.B.2.
(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d merupakan air permukaan bumi yang berupa sungai.
(2) Zona BA sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 11,54 (sebelas koma lima empat) hektare.
(4) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok LB.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.8.3.
Bagran Ketiga Zona Budi Daya
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. Zona lrutan produksi (Zona KHP\;
b. Zota pertanian (ZonaPl;
c. Zona kawasan peruntukan industri (Zona KPI);
d. Zona pariwisata (Zona W);
e. Zona perumahan (Zona R);
f. Zona perdagangan dan jasa (Zona K);
g. Zonaperkar:torar:(ZonaKTl;
h. Zona sarana pelayanan umum (Zona SPU);
i. Zota campuran (Zona Cl.
j.Zona. . .
j. 7.ona transportasi (Zona TR);
k. Zona pertahanan dan keamanan l7-ona HKI;
l. Zona pos lintas batas negara (Zona PLBN);
m. Zona peruntukan lainnya (Zona PLI; dan
n. Zona badan jalan (Zona BJl.
(1) Zona KHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a berupa Zona hutan produksi tetap (Zona HP).
(21 Zona HP sebagairn414 dimaksud pada ayat (1) merupakan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
(3) Kriteria dan ketentuan mengenai Zona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(41 Luas Zona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2O4,I9 (dua ratus empat koma satu sembilan) hektare.
(5) Zona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.B.2.
(1) Tnna P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
(2) Luas...
(21 Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 771,57 (tujuh ratus tujuh puluh satu koma lima tqfuh) hektare.
(3) 7.ona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona perkebunan (Zona P-3); dan
b. Zona peternakan (7-onaP-4).
(1) Zona P-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang berpotensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
(2) Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. pengusahaan perkebunan dilakukan dalam bentuk usaha perkebunan ralryat dan/ atau usaha perkebunan besar dengan pendekatan skala ekonomi;
b. pengusahaan perkebunan besar dilakukan melalui kerja sama kemitraan dengan usaha perkebunan rakyat secara berkelanjutan, baik melalui pola perusahaan inti-plasma, kerja sama kemitraan perkebunan ralgrat-perusahaan mitra, kerja sama pengolahan hasil dan/ atau bentuk kerja sama lainnya; dan
c. arah pengembangan usaha perkebunan dilaksanakan dalam bingkai prinsip pembangunan berkelanjutan, diantaranya kelapa sawit dengan penerapan sistem Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), kakao dengan penerapan sustainable cocoa dan prinsip pembangunan berkelanjutan lainnya.
(3) Luas Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 77O,Ol (tujuh ratus tujuh puluh koma nol satu) hektare.
(4lZona...
UBLIK INOONESIA
(41 Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.B.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.
(1) Zona P-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b merupakan kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengal komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari hulu sampai hilir.
(21 Zona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan RTRW kota, dan mengacu pada kesesuaian lahan;
b. dibangun dan dikembangkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat sesuai dengan biofisik dan sosial ekonomi dan lingkungan;
c. berbasis komoditas ternak dan ikan unggulan nasional dan daerah dan/ atau komoditas temak strategis;
d. pengembangan kelompok tani menjadi kelompok usaha;
e. dapat diintegrasikan pada kawasan budi daya lainnya; dan
f. didukung oleh ketersediaan sumber air, pakan, teknologi, kelembagaan, serta pasar.
(3) Luas Zona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1,56 (satu koma lima enam) hektare.
(4) Zona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.3.
Pasal 32...
REPUBLIK INDONES]A
(l) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dikembangkan sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang;
b. dikembangkan pada lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang;
c. penentuan lokasi industri dilakukan dengan memperhatikan keserasian dengan lingkungan sekitar serta kebutuhannya;
d. memperhatikan kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan sekitar industri;
e. dapat dikembangkan di Zona R selama tidak mengganggu aspek lingkungan;
f. memperhatikan penanganan limbah industri;
g. berada di dalam bangunan deret atau perpetakan;
h. disediakan lahan untuk bongkar muat barang hasil industri sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas sekitar permukiman; dan/atau
i. memperhatikanketentuanperaturanperundang- undangan terkait dengan pengembangan lahan industri.
(3) L:uas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 13,67 (tiga belas koma enam tujuh) hektare.
(4lZonaKPI ...
(4) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (f ) ditetapkan di Blok I.B.2 dan Blok I.B.3.
(1) Zona W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan peruntukan Ruang yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, budaya, maupun buatan.
(21 Zona W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. peruntukan lahan bagi kegiatan wisata dan ekonomi kreatif di tempat daya tarik wisata alam, budaya dan buatan; dan
b. mengakomodasi kegiatan wisata dan ekonomi kreatif yang memiliki kecenderungan mendapatkan sesuatu dan pengalaman baru yang bermanfaat dari daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan.
(3) L:uas Zooa W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 18,28 (delapan belas koma dua delapan) hektare.
(4) Zona W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.Et.1, dan Blok I.B.2.
(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
(21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar I.077,46 (seribu tujuh puluh tujuh koma empat enam) hektare.
(3)Zona...
(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona ntmah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
b. Zona ntmat. kepadatan rendah (Zona R-41.
(1) Zona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) hurufa merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(2) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Tana dengan wilayah perenc€rnaErn yang memiliki kepadatan bangunan 40 (empat puluh) sampai dengan 100 (seratus) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.
(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 653,67 (enam ratus lima puluh tiga koma enam tujuh) hektare.
(41 Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.1, BIok I.B.2, dan Blok I.B.3.
(1) Zona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(21 Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a- Zona - - .
a. Zona dengar: wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 10 (sepuluh) sampai dengan 40 (empat puluh) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.
(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 423,79 (empat ratus dua puluh tiga koma tujuh sembilan) hektare.
(4) Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.B.1, dan Blok I.E}.2.
(1) Zona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f berupa Zona perdagangan dan jasa skala WP (ZonaK-2\.
(21 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya dengan skala pelayanan WP.
(3) Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang;
b. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan merupakan tingkat regional, kota, dan lokal;
c. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(4) Luas...
(41 Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 19,95 (sembilan belas koma sembilan lima) hektare.
(5) Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.B.1, Blok I.8.2, dan Blok I.B.3.
(1) Zona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf g merupakan bagran dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/ sosial pendukungnya.
(21 Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kantor pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan);
b. untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor pemerintahan tingkat kabupaten / kota aksesibilitas minimum berupa jalan kolektor;
c. untuk kantor pemerintahan tingkat kecamatan dan di bawahnya aksesibilitas minimum berupa jalan lingkungan primer;
d. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sedang, dan rendah dan akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Zonasi;
e. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter Ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal;
f. skala pelayanan yang direncanakan adalah tingkat nasional, regional, dan kota; dan
g. tidak
g. tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,28 (enam koma dua delapan) hektare.
(41 7-ona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.8.1 dan Blok I.8.2.
(l) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi.
(2) Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 41,14 (empat puluh satu koma satu empat) hektare.
(3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona SPU skala kota (Zona SPU-1);
b. Zona SPU skala kecamatan (Zona SPU-2); dan
c. Zona SPU skala kelurahan (Zona SPU-3).
(1) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial, budaya, olahraga dan/atau rekreasi yang dikembangkan melayani penduduk skala kota.
(21 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau sekitar pusat kota; dan
b. terdiri . . .
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kota.
(3) Luas Zona SPU-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 24,40 (dua puluh empat koma empat nol) hektare.
(41 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.B.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.
(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial, budaya, olahraga dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani penduduk skala kecamatan.
(21 Zona SPU -2 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kecamatan; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kecamatan.
(3) Lluas Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 13,72 (tiga belas koma tqluh dua) hektare.
(4) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.B.3.
Pasal 42.. .
(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi daya yang untuk menampung fungsi (21 kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/atau rekreasi yang dikembangkan melayani penduduk skala kelurahan.
Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kelurahan; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial, budaya, olahraga dan/ atau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kelurahan.
L.uas Zorta SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 3,01 (tiga koma nol satu) hektare.
Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.1 dan Blok I.B.2.
(3) (4t
(1) Zona C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 trruruf i berupa Zona campuran intensitas menengah/sedang (ZonaC-21.
(21 Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kawasan budi daya yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas pemanfaatan ruang/ kepadatan zona terbangun sedang.
(3) 7-ona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. terdiri . . .
a. terdiri atas minimal 3 (tiga) fungsi yakni fungsi hunian dan fungsi nonhunian dimana salah satu fungsi nonhunian merupakan penggerak kegiatan ekonomi untuk menjamin keberlangsungan aktivitas atau kehidupan dalam kawasan campuran tersebut;
b. tipe bangunan mempakan bangunan tinggi (highnsel, bangunan ketinggian sedang (midrbe), atau kombinasi keduanya dan tidak ada pembatas/ pagar antarbangunan;
c. skala kegiatan nonhunian bersifat regional atau kota kepadatan populasi berkisar antara 450 (empat ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) jiwa per hektare dan kepadatan pekerja lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) jiwa per hektare;
d. KDB maksimum 807o (delapan puluh persen) dan ketinggian bangunan lebih dari 5 (lima) lantai;
e. tersedia jalur pedestrian (street frontage) sekitar 90% (sembilan puluh persen);
f. penyediaan jalur sepeda beserta tempat parkir sepeda, dan angkutan pengumpan (feedefi jika dibutuhkan; dan
g. penyediaan infrastruktur (listrik, air minum, drainase, telekomunikasi, air limbah, dan sebagainya) untuk mendukung kegiatan hunian dan nonhunian.
(4) Luas Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 27,86 (dua puluh tujuh koma delapan enam) hektare.
(5) Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.1 dan Blok I.B.2.
Pasal 44...
(1) Zona TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf j merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala pelayanan regional dalam upaya mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan perairan.
(2) Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. memperhatikan kebijakan sistem transportasi nasional;
b. memperhatikan kebijakan Pemerintah yang menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan pelayanan transportasi yang akan dikembangkan serta sarana pergantian moda angkutan;
d. aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi kegiatan transportasi minimal jalan kolektor; dan
e. tidak berbatasan langsung dengan Zona R.
(3) Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2,54 (dua koma lima empat) hektare.
(4) Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1.
(1) Zona HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf k merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan di bidang pertahanan dan keamanan.
(21 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. memperhatikan . . .
PRESIOEN
a. memperhatikan kebijakan sistem pertahanan dan keamanan negara;
b. memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat yang menunjang pusat pertahanan dan keamanan negafa;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan bidang pertahanan dan keamanan beserta prasarana dan sarana penunjangnya; dan
d. aksesibilitas yang menghubungkan Zona HK berupa jalan kolektor.
(3) Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 11,43 (sebelas koma empat tiga) hektare.
(41 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.B.1, dan Blok I.8.2.
(1) Zona PLBN sebagaimana dimaksud dalam PasaT 27 huruf I merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan sebagai peruntukan tempat pengawasan dan pelayanan lintas batas negara di KPN.
(21 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. jumlah orang yang melintas lebih dari 7.500 (tujuh ribu lima ratus) orang per bulan; dan
b. jumlah kendaraan barang yang melintas lebih dari 100 (seratus) kendaraan per hari dengan beban paling tinggi 40 (empat puluh) ton setiap kendaraan.
(3) Luas Z,ona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,62 (enam koma enam dua) hektare.
(4lZonaPLBN...
(41 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.2.
(1) Zona PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf m berupa Zona instalasi pengolahan air minum (7-nnaPL-3).
(2) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kawasan budi daya yang memiliki fasilitas/unit yang dapat mengolah air baku melalui proses fisik, kimia dan/ atau biologi tertentu sehingga menghasilkan air minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku.
(3) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. perencanaan dan produk unit paket instalasi pengolahan air harus mendapat sertifikat dari instansi/ lembaga yang berwenang;
b. kriteria kualitas air baku yang dapat diolah dengan unit paket instalasi pengolahan air harus memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku;
c. memenuhi kriteria pompa air baku;
d. kapasitas unit paket instalasi pengolahan air harus memiliki besaran debit 1 (satu) sampai 50 (lima puluh) liter per detik;
e. unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air dapat berupa unit dan proses koagulasi, flokulasi, flotasi, sedimentasi, unit operasi filtrasi, dan desinfeksi;
f. memenuhi kriteria perencanaan unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air;
g. memenuhi catu daya yang mencakup penyediaan daya listrik dari perusahaan listrik negara dan genset serta penyediaan bahan bakar; dan
h. memenuhi . . .
h. memenuhi kriteria bangunan yang ditentukan berdasarkan standar yang berlaku mencakup kriteria jenis bangunan, bahan dan bangunan pelengkap, rencana tapak, dan sarana pelengkap.
(41 Luas Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,67 (nol koma enam tujuh) hektare.
(5) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.3.
(1) Zona BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf n merupakan bagian jalan yang berada di antara kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi:
a. jalur lalu lintas; dan
b. bahu jalan.
(21 Kriteria sebagai jalur lalu lintas dan bahu jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Z,ona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 79,60 (tujuh puluh sembilan koma enam nol) hektare.
(41 Zota BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.E}.1, Blok I.8.2, dan Blok I.B.3.
Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 48 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
BABVII ...