Correct Article 36
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Zona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(21 Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a- Zona - - .
a. Zona dengar: wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 10 (sepuluh) sampai dengan 40 (empat puluh) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.
(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 423,79 (empat ratus dua puluh tiga koma tujuh sembilan) hektare.
(4) Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.B.1, dan Blok I.E}.2.
Your Correction
