Correct Article 42
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi daya yang untuk menampung fungsi (21 kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/atau rekreasi yang dikembangkan melayani penduduk skala kelurahan.
Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kelurahan; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial, budaya, olahraga dan/ atau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kelurahan.
L.uas Zorta SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 3,01 (tiga koma nol satu) hektare.
Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.1 dan Blok I.B.2.
(3) (4t
Your Correction
