Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf d pada Zona meliputi: a. Zona HL berupa pos keamanan/penjagaan hutan; b. Zona PS berupa: 1. papan peringatan; 2. pagar pembatas; dan/atau 3. jalan inspeksi; c. Zona RTH-I berupa: 1. papan peringatan; 2. sarana transportasi; dan 3. sarana rekreasi; d. ZonaRTH-2 berupa: 1. papan peringatan; 2. sarana transportasi; darr 3. sarana rekreasi; e. ZonaRTH-7 berupa: 1. papan peringatan; 2. sarana transportasi; dan 3. bangunan pengelola; f. Zona CB berupa: 1. pagar pembatas; 2. lampu penerangan; 3. papan informasi bangunan cagar budaya; dan/atau 4. bangunan pengelola; g. Zona 84... g. 7,ona BA berupa tanggul pengaman; h. ZonaHP berupa: 1. pos keamanan; dan 2. jalur inspeksi kawasan hutan; i. Zona P-3 berupa: 1. gudang penyimpanan; dan/atau 2. tempat bongkar muat; j. Zona P-4 berupa: 1. gudang penyimpanan; dan/atau 2. tempat bongkar muat; k. ZonaKPl berupa: 1. menyediakan lahan parkir; 2. membuka jalan khusus bagi produksi jika diperlukan; dan 3. membuat IPAL khusus bagi kawasan; L Zona W berupa: 1. menyediakan lahan parkir; 2. menyediakan IPAL khusus kawasan; 3. menyediakan buffer zone (berupa ruang hijau pada kawasan); dan 4. dapat diakses oieh jalan dengan klasifikasi minimal kolektor; m. Zona R-3 berupa: 1 . sarana meliputi sarana pendidikan, sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana perdagangan, ruang terbuka hijau berupa taman, tempat bermain, dan berolahraga; dan 2. prasarana f utilitas . . . n 2. prasarana/utilitas meliputi jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air minum, jaringan air limbah, jaringan persampahan, jaringan listrik, dan jaringan telekomunikasi; Zona R-4 berupa: 1. sarana meliputi sarana pendidikan, sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana perdagangan, ruang terbuka hijau berupa taman, tempat bermain, dan berolahraga; dan 2. prasarana/utilitas meliputi jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air minum, jaringan air limbah, jaringan persampahan, jaringan listrik, dan jaringan telekomunikasi; Zona K-2 berupa parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk; Zona KT berupa: 1. parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk; dan 2. menyediakan jalur pejalan kaki pada kawasan; Zona SPU-1 berupa: 1. parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan penduduk; dan 2. menyediakan jalur pejalan kaki pada kawasan; o p q r.7-onaSPU-2... r Zona SPU-2 berupa: 1. parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk; dan 2. menyediakan jalur pejalan kaki pada kawasan; Zona SPU-3 berupa: 1. parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk; dan 2. menyediakan jalur pejalan kaki pada kawasan; Zona C-2 berupa: 1. menyediakan lahan parkir; 2. dapat diakses oleh jalan dengan klasifikasi minimal kolektor primer; 3. menyediakan jalur pejalan kaki; dan 4. dapat diakses oleh kendaraan umum; Zona HK berupa: 1. menyediakan lahan parkir; dan 2. menyediakan gudang khusus; Zona PLBN berupa: 1. bangunan pos pemeriksaan; 2. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas batas negara bagi pejalan kaki; 3. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas batas negara dengan kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum; 4. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas batas negara dengan kendaraan angkutan baral:glkargo; 5. bangunandisinfektankendaraan; s t. u v 6. bangunan . . . w 6. bangunan jembatan timbang; 7. bangunan pemindai kendaraan angkutan barang; 8. kandang anjing pelacak; 9. bangunan gedung sita; 10. bangunan pemeriksaan mendalam kendaraan; 1 1. tempat penimbunan barang sita basah/hewan hidup; 12. bangunan pemusnahErn barang sita; 13. bangunan utilitas; 14. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; 15. klinik; 16. monumen garuda; 17. area parkir; 18. bangunan aktivitas perdagangan; 19. bangunan dan ruang terbuka aktivitas publik; 20. bangunan penunjang sarzrna transportasi; 21. bangunan mes/rumah pegawai; 22. banguinan wisma INDONESIA; 23. monumen patung Soekarno; 24. bangtnan tempat ibadah; 25. bangunan toilet umum; dan 26. pos jaga; Zona BJ berupa: 1. marka jalan; 2. rambu lalu lintas; dan 3. penerangan jalan. (2) Ketentuan . . . (21 Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan mengenai prasarana dan sarana yang diterbitkan instansi terkait.
Your Correction