Correct Article 32
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(l) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dikembangkan sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang;
b. dikembangkan pada lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang;
c. penentuan lokasi industri dilakukan dengan memperhatikan keserasian dengan lingkungan sekitar serta kebutuhannya;
d. memperhatikan kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan sekitar industri;
e. dapat dikembangkan di Zona R selama tidak mengganggu aspek lingkungan;
f. memperhatikan penanganan limbah industri;
g. berada di dalam bangunan deret atau perpetakan;
h. disediakan lahan untuk bongkar muat barang hasil industri sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas sekitar permukiman; dan/atau
i. memperhatikanketentuanperaturanperundang- undangan terkait dengan pengembangan lahan industri.
(3) L:uas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 13,67 (tiga belas koma enam tujuh) hektare.
(4lZonaKPI ...
(4) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (f ) ditetapkan di Blok I.B.2 dan Blok I.B.3.
Your Correction
