Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimalsud dalam Pasal 6 ayat l2l huruf b terdiri atas: a. jalan umum; b. terminal penumpang; dan c. terminal barang. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jalan arteri primer; b. jalan lokal primer; dan c. jalan lingkungan primer. (3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa ruas Hamadi-Holtekamp- Skouw/Bts. Papua New Guinea (PNG) yang melewati SWPA dan SWP B. (4) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.B.l, Blok 1.8.2, dan Blok I.B.3. (5) Jalan... (5) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c terdiri atas: a. ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A. 1 dan Blok I.A.2; dan b. ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3. (6) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa terminal penumpang tipe B. (7) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di Blok I.B.3. (8) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan di Blok I.A. 1. (9) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction