Correct Article 8
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimalsud dalam Pasal 6 ayat l2l huruf b terdiri atas:
a. jalan umum;
b. terminal penumpang; dan
c. terminal barang.
(21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan arteri primer;
b. jalan lokal primer; dan
c. jalan lingkungan primer.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa ruas Hamadi-Holtekamp- Skouw/Bts. Papua New Guinea (PNG) yang melewati SWPA dan SWP B.
(4) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.B.l, Blok 1.8.2, dan Blok I.B.3.
(5) Jalan...
(5) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c terdiri atas:
a. ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A. 1 dan Blok I.A.2; dan
b. ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.
(6) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa terminal penumpang tipe B.
(7) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di Blok I.B.3.
(8) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan di Blok I.A. 1.
(9) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
