Correct Article 30
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Zona P-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang berpotensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
(2) Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. pengusahaan perkebunan dilakukan dalam bentuk usaha perkebunan ralryat dan/ atau usaha perkebunan besar dengan pendekatan skala ekonomi;
b. pengusahaan perkebunan besar dilakukan melalui kerja sama kemitraan dengan usaha perkebunan rakyat secara berkelanjutan, baik melalui pola perusahaan inti-plasma, kerja sama kemitraan perkebunan ralgrat-perusahaan mitra, kerja sama pengolahan hasil dan/ atau bentuk kerja sama lainnya; dan
c. arah pengembangan usaha perkebunan dilaksanakan dalam bingkai prinsip pembangunan berkelanjutan, diantaranya kelapa sawit dengan penerapan sistem Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), kakao dengan penerapan sustainable cocoa dan prinsip pembangunan berkelanjutan lainnya.
(3) Luas Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 77O,Ol (tujuh ratus tujuh puluh koma nol satu) hektare.
(4lZona...
UBLIK INOONESIA
(41 Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.B.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.
Your Correction
