Correct Article 7
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. pusat pelayanan kota; dan
b. subpusat pelayanan kota.
(2) Pusat . . .
(2) Pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Blok I.B. 1.
(3) Subpusat pelayanan kota sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.A.2.
(41 Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
