Correct Article 34
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
(21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar I.077,46 (seribu tujuh puluh tujuh koma empat enam) hektare.
(3)Zona...
(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona ntmah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
b. Zona ntmat. kepadatan rendah (Zona R-41.
Your Correction
