Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak. (21 Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: a. dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk, menyebar atau berbentuk jalur; b. luas area yang ditanami ruang hijau seluas 907o (sembilan puluh persen) sampai 1OO7o (seratus persen) dari luas rimba kota; c. untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter; d. untuk . . . d. untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk, paling sedikit berjumlah 100 (seratus) vegetasi pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan; dan/atau e. untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola atau bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi, komunitas vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun atau gerombol kecil. (3) Luas Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5,10 (lima koma satu nol) hektare. (41 Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. I .
Your Correction