Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf d terdiri atas: a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak seluler. (21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jaringan serat optik; b. Sentral Telepon Otomat (STO); dan c. rumah kabel. (3) Jaringan. . . (3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A dan SWP B. (41 STO sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.B.3. (5) Rumah kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok LB.3. (6) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Transceiuer Stafion (BTS). (71 Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.B. 1, dan Blok I.8.2. (8) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction