Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenaan sanksi dilakukan melalui sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada: a. orang yang tidak menaati RDTR KPN yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang; b. orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RDTR KPN; dan c. orang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang- undangan dinyatakan sebagai milik umum. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas: a. peringatantertulis; b. denda administratif c. penghentiansementarakegiatan; d. penghentian sementara pelayanan umum; e.penutupan... e. penutupan lokasi; f. pencabutan KKPR; g. pembatalan KKPR; h. pembongkaranbangunan; dan/atau i. pemulihan fungsi Ruang. (41 Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenazrn sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction