Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota yang bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini harus disesuaikan pada saat revisi Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. c. izrn Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini: 1. untuk. . . -7t - 1 2 untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin atau KKPR terkait disesuaikan dengan fungsi Zona dalam RDTR KPN yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini; untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, Pemanfaatan Ruang dilakukan sampai bin atau KKPR terkait habis masa berlakunya dan dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi Zona dalam RDTR KPN yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini; dan untuk yang sudah dilaksanakan dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi Zona dalam RDTR KPN yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini, atas izin atau KKPR yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin atau KKPR tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. kawasan budi daya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai peruntukan kawasan hutan dengan ketentuan tidak diperbolehkan adanya pengembangan dan pembangunan baru, hingga perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang kehutanan. BABXIII KETENTUAN PENUTUP 3 d
Your Correction