Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan khusus WP Skouw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf e meliputi: a. ketentuan khusus pada kawasan buffer pertahanan dan keamanan; b. ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer; dan c. ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana. (21 Ketentuan khusus pada kawasan buffer pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Zona HL dan Zona P-3 di Blok I.A.2 tidak dapat dialihfungsikan; dan b. prasarana minimal berupa jalur mobilisasi alutsista dan fasilitas penunjang pertahanan dan keamanan lainnya. (3) Ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperbolehkan kegiatan pertahanan dan keamanan pada semua Zona yang ada di KPN. (4) Ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Zona yang bertampalan dengan kawasan rawan bencana dapat dijadikan titik kumpul apabila syarat keselamatan dan ancarnan bencana pada lokasi taman terpenuhi/ baik; b.7-ona . . . Tnna yang bertampalan dengan kawasan rawan bencana dapat menambahkan prasarana dan sarana minimum untuk kawasan rawan bencana serta dapat diatur mengikuti pedoman atau ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; dan Zona yang bertampalan dengan kawasan rawan bencana wajib menyesuaikan dengan ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan dengan ketentuan maksimal KDB 4Oo/o, KLB O,4, KDH 60%, TB 8 meter, GSB 1,5-2 meter. Bagian Ketqjuh Ketentuan Pelaksanaan
Your Correction