Correct Article 29
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Tnna P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
(2) Luas...
(21 Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 771,57 (tujuh ratus tujuh puluh satu koma lima tqfuh) hektare.
(3) 7.ona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona perkebunan (Zona P-3); dan
b. Zona peternakan (7-onaP-4).
Your Correction
