Correct Article 6
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(l) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan susunan pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang akan dikembangkan untuk mencapai tqjuan dalam melayani kegiatan skala WP sebagai pusat pelayanan pintu gerbang.
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencanajaringantransportasi;
c. rencanajaringanenergi;
d. rencanajaringan telekomunikasi;
e. rencana jaringan air minum;
f. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
g. rencanajaringandrainase;
h. rencanajaringanpersampahan;
i. rencana jalur evakuasi bencana; dan
j. rencana pengelolaan batas negara.
Your Correction
