Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pengelolaan batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 hurufj berupa batas negara di darat. (21 Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pilar batas negara; dan b. garis batas negara. (3) Pilar batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Blok I.A.2. (41 Garis batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan pada sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan Negara Papua Nugini di BIok I.A.2. (5) Rencana pengelolaan batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. BABVI . ..
Your Correction