Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf g merupakan bagran dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/ sosial pendukungnya. (21 Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: a. kantor pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan); b. untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor pemerintahan tingkat kabupaten / kota aksesibilitas minimum berupa jalan kolektor; c. untuk kantor pemerintahan tingkat kecamatan dan di bawahnya aksesibilitas minimum berupa jalan lingkungan primer; d. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sedang, dan rendah dan akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Zonasi; e. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter Ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal; f. skala pelayanan yang direncanakan adalah tingkat nasional, regional, dan kota; dan g. tidak g. tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk. (3) Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,28 (enam koma dua delapan) hektare. (41 7-ona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.8.1 dan Blok I.8.2.
Your Correction