Correct Article 15
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Rencana jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf i terdiri atas:
a. evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi.
(2) Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan dengan memanfaatkan jalan yang ada di WP Skouw menuju ke tempat evakuasi.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tempat evakuasi sementara; dan
b. tempat evakuasi akhir.
(4) Tempat . . .
PRESlDEN REPUELIK !NDONESIA
(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I.A.2, Blok LB.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.
(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.B.2 dan Blok I.B.3.
(6) Rencana jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
B.gian Kesebelas Rencana Pengelolaan Batas Negara
Your Correction
