Correct Article 26
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d merupakan air permukaan bumi yang berupa sungai.
(2) Zona BA sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 11,54 (sebelas koma lima empat) hektare.
(4) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok LB.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.8.3.
Bagran Ketiga Zona Budi Daya
Your Correction
