Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf g terdiri atas: a. jaringan drainase primer; dan b. jaringan drainase sekunder. (2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada: a. Sungai Tami melewati SWP B; dan b. jalan arteri primer ruas Hamadi-Holtekamp- Skouw/Bts. Papua New Guinea (PNG) yang melewati SWP A dan SWP B. (3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan kedua pada jaringan jalan lokal primer di SWP B. (41 Rencana jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. Bagian PRESIDEN PUELIK INDONESIA
Your Correction