Correct Article 20
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Zona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan bagian dari kawasan lindung yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber air.
(21 Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas sempadan pantai dan sempadan sungai.
(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi lisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat;
b. penghitungan batas sempadan pantai harus disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, pesisir, kebutuhan c ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait.
sempadan pantai yang berfungsi sebagai:
1. perlindungan terhadap gempa danf atau tsunami;
2. perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
3. perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
4. perlindungan terhadap ekosistem pesisir;
5. pengaturan akses publik; dan
6. pengaturan untuk saluran air dan limbah;
d. sempadan . . .
d. sempadan sungai bertanggui di dalam kawasan ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
dan
e. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan terdiri atas:
1. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;
2. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan/ atau
3. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter.
(41 Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 76,34 (tujuh puluh enam koma tiga empat) hektare.
(s) Zona PS se ditetapkan di:
bagaimana dimaksud pada ayat (l)
a. sepanjang pantai yang melintasi Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.B. 1, dan Blok I.8.2.
b. sepanjang sungai yang melintasi BIok I.B.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.
(6) Ketentuan mengenai Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 ...
Pasal 2 1
(1) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
(21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 22,98 (dta puluh dua koma sembilan delapan) hektare.
(3) Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona imbakota (Zona RTH-l);
b. Zona taman kota (7,ona RTH-2); dan
c. Zona pemakaman (Zona RTH-7).
Your Correction
