Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan peruntukan Ruang yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, budaya, maupun buatan. (21 Zona W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. peruntukan lahan bagi kegiatan wisata dan ekonomi kreatif di tempat daya tarik wisata alam, budaya dan buatan; dan b. mengakomodasi kegiatan wisata dan ekonomi kreatif yang memiliki kecenderungan mendapatkan sesuatu dan pengalaman baru yang bermanfaat dari daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan. (3) L:uas Zooa W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 18,28 (delapan belas koma dua delapan) hektare. (4) Zona W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.Et.1, dan Blok I.B.2.
Your Correction