Correct Article 59
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf f berupa ketentuan pemberian insentif dan disinsentif.
(21 Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan yang memberikan insentif terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada Zona yang perlu didorong pengembangannya, serta ketentuan yang memberikan disinsentif terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RDTR KPN dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(3) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
c. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(4) Ketentuan . . .
b c
PRESlDEN
(4) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai insentif dan disinsentif.
Your Correction
