Correct Article 54
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP Skouw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pemanfaatan diperbolehkanldiizinkan dengan kode I;
b. pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T;
c. pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B;
dan
d. pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X.
l2l Pemanfaatan diperbolehkan ldiizinkan dengan kode I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang sesuai dengan peruntukan Ruang yang direncanakan, tidak ada peninjauan atau pembahasan atau tindakan lain terhadap pemanfaatan tersebut.
(3) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang diperbolehkan secara terbatas berdasarkan:
a. pembatasanpengoperasian;
b. pembatasan intensitas Ruang; dan/ atau
c. pembatasan jumlah pemanfaatan.
(4) Pembatasan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan waktu beroperasinya suatu kegiatan di dalam Zona maupun pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan untuk kegiatan tertentu diusulkan.
(5) Pembatasan . . .
(5) Pembatasan intensitas Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan luas maksimum suatu kegiatan di dalam Zona maupun di dalam persil, dengan tujuan untuk tidak mengurangi dominasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya.
(6) Pembatasan jumlah pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pembatasan yang dilakukan dalam hal pemanfaatan yang diusulkan telah ada dan mampu melayani kebutuhan serta belum memerlukan tambahan.
(7) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
(8) Pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan berdasarkan persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(9) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL);
b. penyusunan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL); atau
c. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
(10) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur sesuai dengan kebutuhan daerah setempat.
(11) Pemanfaatan yang tidak diperbolehkal dengan kode X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan karena sifatnya tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya.
(12) Ketentuan. . .
(12) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
