Correct Article 41
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial, budaya, olahraga dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani penduduk skala kecamatan.
(21 Zona SPU -2 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kecamatan; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kecamatan.
(3) Lluas Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 13,72 (tiga belas koma tqluh dua) hektare.
(4) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.B.3.
Pasal 42.. .
Your Correction
