Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 trruruf i berupa Zona campuran intensitas menengah/sedang (ZonaC-21. (21 Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kawasan budi daya yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas pemanfaatan ruang/ kepadatan zona terbangun sedang. (3) 7-ona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: a. terdiri . . . a. terdiri atas minimal 3 (tiga) fungsi yakni fungsi hunian dan fungsi nonhunian dimana salah satu fungsi nonhunian merupakan penggerak kegiatan ekonomi untuk menjamin keberlangsungan aktivitas atau kehidupan dalam kawasan campuran tersebut; b. tipe bangunan mempakan bangunan tinggi (highnsel, bangunan ketinggian sedang (midrbe), atau kombinasi keduanya dan tidak ada pembatas/ pagar antarbangunan; c. skala kegiatan nonhunian bersifat regional atau kota kepadatan populasi berkisar antara 450 (empat ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) jiwa per hektare dan kepadatan pekerja lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) jiwa per hektare; d. KDB maksimum 807o (delapan puluh persen) dan ketinggian bangunan lebih dari 5 (lima) lantai; e. tersedia jalur pedestrian (street frontage) sekitar 90% (sembilan puluh persen); f. penyediaan jalur sepeda beserta tempat parkir sepeda, dan angkutan pengumpan (feedefi jika dibutuhkan; dan g. penyediaan infrastruktur (listrik, air minum, drainase, telekomunikasi, air limbah, dan sebagainya) untuk mendukung kegiatan hunian dan nonhunian. (4) Luas Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 27,86 (dua puluh tujuh koma delapan enam) hektare. (5) Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.1 dan Blok I.B.2. Pasal 44...
Your Correction