Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona KHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a berupa Zona hutan produksi tetap (Zona HP). (21 Zona HP sebagairn414 dimaksud pada ayat (1) merupakan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru. (3) Kriteria dan ketentuan mengenai Zona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Luas Zona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2O4,I9 (dua ratus empat koma satu sembilan) hektare. (5) Zona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.B.2.
Your Correction