Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
3. Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian informasi publik.
4. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
5. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perfrasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
6. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
7. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
8. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan Informasi.
9. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
10. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Kementerian.
11. Atasan PPID Kementerian yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang menjadi atasan langsung PPID Kementerian.
12. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
13. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
14. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
15. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait data, sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA.
16. Walidata adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.
17. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi-pakai data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfataan Teknologi Informasi dan komunikasi.
18. Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang saling berinteraksi.
19. Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara Kementerian dengan Badan Publik lain guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
20. Pemohon Informasi Publik adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara INDONESIA, dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
21. Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Kementerian.
22. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.
23. Komisi Informasi Pusat adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, MENETAPKAN petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang menyangkut Badan Publik pusat.
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dijabat oleh kepala biro yang menyelenggarakan urusan di bidang kehumasan.
(2) PPID bertanggung jawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Kementerian.
(3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik di Kementerian;
e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. mewakili Kementerian dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat dan/atau pengadilan;
i. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
j. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
k. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik.
(4) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PPID berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan layanan Informasi Publik;
b. MENETAPKAN laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
d. meminta klarifikasi kepada PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e. MENETAPKAN dan MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
f. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
g. menugaskan PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
h. menugaskan PPID pelaksana untuk membantu dan/atau mewakili PPID dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat dan/atau pengadilan; dan
i. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik.
(1) PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. PPID pelaksana bidang pelayanan dan pengelola Informasi;
b. PPID pelaksana bidang dokumentasi dan arsip Informasi; dan
c. PPID pelaksana bidang penyelesaian sengketa.
(2) PPID pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional ahli madya, atau pejabat fungsional ahli muda.
(3) Atasan PPID MENETAPKAN PPID pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dan sesuai dengan kompetensi di bidangnya.
(4) PPID pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja.
(5) PPID pelaksana bertugas:
a. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
(6) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPID pelaksana berwenang:
a. meminta dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian;
b. meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
c. meminta petugas pelayanan Informasi Publik untuk menyiapkan dokumen dalam membantu PPID melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
(1) Informasi tentang profil Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Kementerian;
b. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural; dan
c. laporan harta kekayaan pejabat negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kementerian untuk diumumkan pada portal resmi Kementerian dan portal resmi layanan Informasi Publik Kementerian.
(2) Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) huruf b meliputi:
a. nama program dan kegiatan;
b. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
c. target dan/atau capaian program dan kegiatan;
d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
e. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah;
f. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Kementerian;
g. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat; dan
h. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Kementerian.
(3) Ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c berupa uraian tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya.
(4) Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d meliputi:
a. rencana dan laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan
d. daftar aset.
(5) Ringkasan laporan akses Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e meliputi:
a. jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik;
c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak; dan
d. alasan penolakan Permintaan Informasi Publik.
(6) Informasi tentang peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f meliputi:
a. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; dan
b. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan.
(7) Informasi tentang tata cara memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g meliputi:
a. tata cara memperoleh Informasi Publik; dan
b. tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi.
(8) Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h meliputi:
a. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Kementerian; dan
b. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Kementerian.
(9) Informasi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf i meliputi tahap perencanaan, tahap pemilihan, dan tahap pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Informasi tentang kepegawaian Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf j meliputi pengumuman Informasi pengadaan calon aparatur sipil negara.
(11) Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf k meliputi:
a. peringatan bencana;
b. pengambilan tindakan;
c. lokasi evakuasi; dan
d. pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi.
(1) Informasi tentang profil Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Kementerian;
b. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural; dan
c. laporan harta kekayaan pejabat negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kementerian untuk diumumkan pada portal resmi Kementerian dan portal resmi layanan Informasi Publik Kementerian.
(2) Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) huruf b meliputi:
a. nama program dan kegiatan;
b. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
c. target dan/atau capaian program dan kegiatan;
d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
e. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah;
f. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Kementerian;
g. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat; dan
h. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Kementerian.
(3) Ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c berupa uraian tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya.
(4) Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d meliputi:
a. rencana dan laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan
d. daftar aset.
(5) Ringkasan laporan akses Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e meliputi:
a. jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik;
c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak; dan
d. alasan penolakan Permintaan Informasi Publik.
(6) Informasi tentang peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f meliputi:
a. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; dan
b. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan.
(7) Informasi tentang tata cara memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g meliputi:
a. tata cara memperoleh Informasi Publik; dan
b. tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi.
(8) Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h meliputi:
a. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Kementerian; dan
b. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Kementerian.
(9) Informasi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf i meliputi tahap perencanaan, tahap pemilihan, dan tahap pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Informasi tentang kepegawaian Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf j meliputi pengumuman Informasi pengadaan calon aparatur sipil negara.
(11) Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf k meliputi:
a. peringatan bencana;
b. pengambilan tindakan;
c. lokasi evakuasi; dan
d. pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi.