Correct Article 22
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) PPID menyediakan Informasi setiap saat yang meliputi:
a. Daftar Informasi Publik;
b. Informasi tentang peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan Kementerian;
c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
d. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
e. surat menyurat pimpinan atau pejabat Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan;
g. data pembendaharaan atau inventaris;
h. rencana strategis dan rencana kerja Kementerian;
i. agenda kerja pimpinan satuan kerja;
j. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik;
k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
m. daftar serta hasil penelitian yang dilakukan;
n. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
o. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
p. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; dan
q. Informasi tentang standar pengumuman Informasi.
(2) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. nomor;
b. ringkasan isi Informasi;
c. pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai Infomasi;
d. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi;
e. waktu dan tempat pembuatan Informasi;
f. bentuk Informasi yang tersedia; dan
g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
(3) Informasi tentang peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. dokumen pendukung;
b. masukan dari berbagai pihak atas peraturan perundang-undangan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
c. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
d. rancangan peraturan perundang-undangan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
e. tahap perumusan peraturan perundang-undangan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk; dan
f. peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.
(4) Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan;
b. profil lengkap pimpinan dan pegawai;
c. anggaran Kementerian secara umum maupun anggaran secara khusus serta laporan keuangannya; dan
d. data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Kementerian.
(5) Format Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
