Correct Article 31
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) huruf c, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir Permintaan Informasi Publik yang telah disediakan di portal resmi layanan Informasi Publik Kementerian.
(2) Petugas pelayanan Informasi Publik memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah diterimanya Permintaan Informasi Publik melalui portal resmi layanan Informasi Publik Kementerian.
Your Correction
