Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal keberatan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir keberatan yang telah disediakan. (2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus atau Penyandang Disabilitas, dapat dibantu oleh petugas pelayanan Informasi Publik dalam pengisian formulir keberatan. (3) Petugas pelayanan Informasi Publik memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan. (4) Petugas pelayanan Informasi Publik menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan (5) Petugas pelayanan Informasi Publik memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya. (6) Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction